Bab 4 dan Bab 5
Bab 4 Pemuda dan sosialisasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
Pemuda adalah
bibit masa depan bangsa yang ditanam sejak dini oleh bangsa. Pemuda adalah
angan angan suatu bangsa. Jika pemuda unggul dalam skill dan moral maka bangsa
tersebut akan menjadi bangsa yang hebat kedepannya. Namun dewasa ini banyak
pemuda yang tumbuh dan berperilakuan kearah yang negatif. Perilaku inilah yang
mungkin suatu saat nanti akan mengahncurkan negaranya sendiri.
1.2 Rumusan
Masalah
a. apa saja yang berkaitan dengan
internalisasi belajar dan spesialisasi
b.
pengertian
Pemuda dan Indentitas
c. Perguruan dan Pendidikan
1.3 Tujuan masalah
a.
Mengetahui apa
saja yang berkaitan dengan internalisasi belajar dan spesialisasi
b. Menjelaskan tentang pemuda dan
identitas
c.
Memberikan pemahaman
tentang perguruan dan pendidikan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Internalisasi Belajar Dan
Spesialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam
masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam
lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
Proses
Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
2.
Tahapan Meniru
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
3.
Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
4.
Tahapan Norma Kolektif
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda
Di Masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme, pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi. Kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah lebih dari 60 tahun bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme, pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi. Kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah lebih dari 60 tahun bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang
2.2 Pengertian
Pemuda dan identitas
Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan
generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan
Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam
poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga
pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai
sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar
pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
- Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
- Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
- Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
- Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
- Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
- Orientasi dalam dirinya sendiri.
- Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
Dalam hal
ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
- Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
- Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian
pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Generasi merupakan generasi penerus
perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan
mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan
negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan
kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar
baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan
perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial
seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan
sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal)
maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya,
program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua
pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan
terutama generasi muda itu sendiri.
Arah
kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa
pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat
dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi
dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna,
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan
perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat
bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam
pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial
pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja
Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka
macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Masalah-Masalah
Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda
yang muncul pada saat ini antara lain:
- Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
- Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
- Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
- Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
- Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
- Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
- Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
- Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
- Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dan ada juga
masalah lain yaitu:
- Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh
lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan
orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal
hanya kata-kata indah.
- Sikap Apatis
Sikap apatis
meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan
tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam
ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
- Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess
atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang
mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan
lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
- Ketidakmampuan untuk Terlibat
Kecenderungan
untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para
remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan
pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung
rugi atau malahan dengan uang.
- Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan
tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya
hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan
masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang
keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan
pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat
nilai baik atau ijasah.
- Pemujaan Akan Pengalaman
Sebagian
besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan
seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak
muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
Potensi-
potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda perlu dikembangkan adalah:
- Idealisme dan daya kritis
- Dinamika dan kreativitas
- Keberanian Mengambil Resiko
- Opimis dan kegairahan semangat
- Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
- Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
- Patriotisme dan Nasionalisme
- Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Tujuan
Pokok Sosialisasi
Individu harus diberi ilmu pengetahuan
(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
Individu
harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
Bertingkah
laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada
lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
2.3 Perguruan
dan Pendidikan
Mengembakan
Potensi Generasi Muda
Negara berkembang masih banyak
mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui
pendidikan. Sehubung dengan itu negara yang berkembang merasakan selalu
kekurangan tenga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu
yang meminta tenag kerja dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil
itu terasa manakala negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi
untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan
dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih
banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan
formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan praktek
lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan
masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus
diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara
mengembangkan potensi generasi muda:
- Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
- Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
- Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
Pengertian
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidkan
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan
juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar
anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu
memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang
terdahulu.
Tujuan
pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter
sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita
yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai
lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam
pendidikan:
- Pendidikan umum, Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Pendidikan kejuruan, Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
- Pendidikan akademik, Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
- Pendidikan profesi, Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
- Pendidikan vokasi, Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
- Pendidikan keagamaan, Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan khusus, Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut
jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
- Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Alasan
Untuk Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi
- Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, merek memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
- Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan generasi muda lainnya.
- Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
- Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Analisis:
Pemuda adalah
jiwa jiwa yang masih mempunyai tekad baja dan semangat membara dalam mengarungi
hidupnya. Namun banyak pemuda yang mulai mengalami ketidak percayaan diri dalam
hidupnya. Inilah yang membuat hidupnya semakin sulit dijalani karena walaupun
ia mendaapatkan dukungan dari lingkungan sekitarnya ia tetap tidak mendapatkan
kerpercayaan dari dirinya sendiri. Dalam menjalani kehidupan sehari hari dan
mewujudkan mimpi para pemuda haruslah mendapat kepercayaan dari dirinya sendiri
ataupun orang orang yang berada disekitarnya agar dapat mewujudkan mimpi mimpi
yang dia impikan. Apakah itu sangat perlu? Ya! Tentu. Bayangkan saja bagaimana
pemuda yang pemalu bisa mewujudkan mimpinya jika tidak menggenggam kepercayaan
pada dirinya sendiri atau kepercayaan dari orang orang disekitarnya, dia tidak
akan berani melangkah melwati batasan dirinya sendiri untuk maju. Lalu jikalau
sang pemuda jatuh dalam prosesnya maka orang sekitarnya lah membangunkannya. Motivasi
dan dukungan dari orang sekitarnya yang membuatnya tetap terus berdiri dan
berjalan kedepan meraih mimpinya. Jika banyak pemuda yang bermimpi tinggi dan
mewujudkannya, pasti bangsanya akan maju dan dipandang tinggi oleh bangsa lain.
3.2 Kesimpulan:
Kepercayaan diri
pemuda sangatlah penting ditanamkan pada diri sendiri agar pemuda semakin
terampil dalam mengasah kemampuan nya untuk bangsa kelak. Pemuda harus bisa
mendapatkan motivasi, dan kepercayaan dari dirinya sendiri maupun dari orang
lain
Referensi :
Bab 5 Warga Negara dan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.
Negara
adalah tempat bernaungnya waraga negaranya. Negara dan warganya haruslah saling
memberi dan saling mendukung dalam menjalankan roda kehidupan kesehariannya
agar dapt mewujudkan tujuan negara dan cita citanya.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
apa itu hukum, negara dan pemerintahan
b.
pengertian warga dan negara
1.3 Tujuan masalah
a. menjelaskan apa itu hukum, negara dan pemerintahan
b. Mengerti apa pengertian warga dan
negara
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
·
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
·
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber – Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
·
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
·
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum Menurut
Bentuknya
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
·
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
Hukum Menurut
Tempat Berlakunya
·
Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
·
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
·
Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut
Sumbernya
·
Sumber
hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
·
Sumber
hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Hukum Menurut
Waktu Berlakunya
·
IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
·
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum Menurut
Isinya
·
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
·
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut
Cara Mempertahankannya
·
Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
·
Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum Menurut
Sifatnya
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Pengertian
Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Dua Tugas Utama
Negara
Negara
dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu,
tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas
fakultatif.
A.Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
B.Tugas
Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat – Sifat
Negara
§ Sifat Memaksa,
agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega.
§ Sifat Monopoli,
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau
aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
§ Sifat mencakup
semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Dua Bentuk
Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,yaitu :
I. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan
ada 2 (dua) macam :
1.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
2.
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
·
Negara
Serikat
Adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
I.Pemerintah Federal
Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
II.Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara
serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat
: AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Unsur – Unsur
Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat.
·
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan negara
Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan
kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Pengertian
Tentang Pemerintah
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2.2 Warga Negara Dan Negara
Pengertian Warga
Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Dua Kriteria
Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium
kelahiran yaitu :
·
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraaN orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
·
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu
dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Analisis:
Warga negara akan merasa haknya
dilindungi sebagai warga negara oleh negara jika negara melakukan tugasnya
dengan baik. Negara yang dimaksud disini adalah pemerintah atau wakil rakyat. Namun
dalam pelaksanaannya wakil rakyat dan warganya sering kali tidak sejalan dalam
menjalani roda kehidupannya sehingga sulit untuk maju daalam mewujudkan
kehidupan yang sejahtera. Contohnya saja baru baru ini akibat adanya pencatutan
nama ketua DPR RI, rakyat atau warga negaranya semakin tidak percaya dengan
wakil rakyatnya. Mereka menilai bahwa wakil rakayat mereka tidak memihak mereka
dan tidak melindungi hak mereka sendiri ketimbang keuntungan yang akan
didapatkan oleh perpanjangan kontrak tambang emas tersebut.
3.2 Kesimpulan:
Negara dan warga negara haruslah bisa
sejalan dalam menjalankan roda kehidupannya agar bisa mewujudkan mimpi dan
tujuan negaranya. Pemerintahpun juga harus bisa melindungi dan mewadahi
asprirasi warganya. Begitupun dengan warganya yang harus bisa mendukung apa
yang pemerintah canangkan untuk negaranya.
Referensi :
13.40 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
