Standar Teknik

Standar Teknik


Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh Bahan, Produk, Atau Layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi.
Standard teknik merupakan jenis sebuah standar yang Sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll) asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
ASME (American Society of Mechanical Engineer) Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan  standar untuk perangkat mekanis. ASME  melakukan salah satu operasi terbesar di  dunia penerbitan teknis Melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan professional setiap tahun,  dan  mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
ANSI (American National Standards Institute) ANSI  memiliki kapasitas sebagai administrator dan coordinator system standarisasi di USA  selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918,  didirikan oleh 5  kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan,  sebagai organisasi non profit yang  didukung oleh organisasi pemerintah maupun sector swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan Standar  internasional baik untuk sector bisnis, kebijakan teknissecara nasional dan internasional.
SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) Standar Nasional Indonesia (Disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang  berlaku secara nasional di  Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan  ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI  Dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice

1.     serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh Bahan, Produk, Atau Layanan adalah pengetian dari
a.      standar teknik
b.     standar nasional
c.      standar internasional
d.     standar keilmuan

2.     satu-satunya standar yang  berlaku secara nasional di  Indonesia adalah..
a.      ASME
b.     ANSI
c.      SNI
d.     WTO

3.       organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin untuk menetapkan kode dan  standar untuk perangkat mekanis adalah…
a.      ASME
b.     ANSI
c.      SNI
d.     WTO

4.     Organisasi yang memperkenalkan penggunaan Standar  internasional baik untuk sector bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional adalah…
a.      ASME
b.     ANSI
c.      SNI
d.     WTO

5.     Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar seperti…
a.      ASTM
b.     ISO
c.      CEN
d.     Benar semua

Sumber:

Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi

Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi




Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.     ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.     ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.     ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.     Sikap terhadap sesama
2.     Etika keluarga
3.     Etika profesi
4.     Etika politik
5.     Etika lingkungan
6.     Etika idiologi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan
“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
·        Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·        Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
·        Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·        Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
·        Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·        Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·        Hidup dari situ.
·        Bangga akan pekerjaannya.

KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.  Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan- ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
·        PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
·        PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
·        PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
·        PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan didalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
·        PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).

1.     Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia adalah kode etik pada pasal berapa?
a.      Pasal 3
b.     Pasal 2
c.      Pasal 4
d.     Pasal 5
2.     atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya adalah…
a.      etika
b.     kode etik
c.      kecakapan
d.     keilmuan

3.     Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan didalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja
a.      Pasal 3
b.     Pasal 2
c.      Pasal 4
d.     Pasal 1

4.       pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan- ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu adalah pengertian dari…
a.      kode etik profesi
b.     profesionalisme
c.      profesi
d.     etika

5.     Menurut Pasal 4 Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan…
a.      mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan didalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
b.     mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan- ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu
c.      mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat
d.     selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.

Sumber:




 

Easily Interested in Many Things

Fernanda Dyah Ayuningtyas
Lihat profil lengkapku

Gunadarma University

Gunadarma University
gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.