Standar Teknik
Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus
dilengkapi oleh Bahan, Produk, Atau Layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal
melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut
sebagai berada di luar spesifikasi.
Standard teknik merupakan jenis sebuah standar yang Sering dirujuk
oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi
pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll) asosiasi perdagangan, perusahaan,
dan lain-lain.
ASME (American Society of Mechanical Engineer) Merupakan organisasi
non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin.
Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis Melalui ASME Press, menyelenggarakan
konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan professional setiap
tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang
teknik.
ANSI (American National Standards
Institute) ANSI memiliki kapasitas sebagai
administrator dan coordinator system standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun
1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan,
sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sector
swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan Standar internasional baik untuk sector bisnis, kebijakan
teknissecara nasional dan internasional.
SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) Standar
Nasional Indonesia (Disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan
ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan
yang luas antara para stakeholder, maka SNI Dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good
practice
1. serangkaian eksplisit syarat yang harus
dilengkapi oleh Bahan, Produk, Atau Layanan adalah pengetian dari
a.
standar teknik
b. standar nasional
c. standar internasional
d. standar keilmuan
2. satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia adalah..
a.
ASME
b.
ANSI
c. SNI
d.
WTO
3.
organisasi
non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin
untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat
mekanis adalah…
a. ASME
b.
ANSI
c.
SNI
d.
WTO
4. Organisasi
yang memperkenalkan penggunaan Standar internasional baik untuk sector bisnis, kebijakan
teknis secara nasional dan internasional adalah…
a. ASME
b.
ANSI
c. SNI
d. WTO
5. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi
pemerintah, organisasi standar seperti…
a. ASTM
b. ISO
c. CEN
d.
Benar semua
Sumber:
20.05 | | 0 Comments
Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi
Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Ada dua
macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1. ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap
dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan
dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan
atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan
antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah
profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Yang
harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan
“PROFESIONAL”
terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI
:
·
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
·
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
·
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
·
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
PROFESIONAL
:
·
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
·
Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
·
Hidup dari situ.
·
Bangga akan pekerjaannya.
KODE
ETIK PROFESI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan
hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan- ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh
tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama
untuk profesi dokter.
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia
dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang
memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya
etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh
suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.
Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi
berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya
merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
·
PASAL
1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan
pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
·
PASAL
2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain,
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
·
PASAL
3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas
pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya
agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi
perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
·
PASAL
4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab
yang tinggi dan didalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan
tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
·
PASAL
5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen
Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).
1. Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama
rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat
maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
adalah kode etik pada pasal berapa?
a. Pasal
3
b. Pasal
2
c. Pasal
4
d.
Pasal
5
2. atribut pembeda yang membedakan
antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya adalah…
a.
etika
b. kode etik
c. kecakapan
d. keilmuan
3. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan didalam melaksanakan
tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan
sesama rekan sekerja
a. Pasal
3
b. Pasal
2
c.
Pasal
4
d. Pasal
1
4. pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan- ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu adalah pengertian dari…
a. kode etik profesi
b.
profesionalisme
c.
profesi
d.
etika
5.
Menurut
Pasal 4 Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan…
a.
mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan didalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
b. mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan- ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu
c. mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat
d. selalu mengerahkan segala kemampuan
dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
Sumber:
19.33 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.
