BAB11. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian
Politik
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti
kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
B. Pengertian Negara
Negara
berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan
hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang
berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa
Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa
Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status
atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
C.
Pengertian Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat
kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai
tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
– Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
– Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
– Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
– Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
– Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
– Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
D.
Pengambilan
Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain
kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan
tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang
timbul sebagai permasalahan politik.
E.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
F.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga
G. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
H. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional
dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
·
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
18.10 | | 0 Comments
BAB10. KETAHANAN NASIONAL
1.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Berdasarkan pengertian dari
ketahanan nasional dan kondisi dari kehidupan nasional Indonesia, ketahanan
nasioanal Indonesia merupakan gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional
dalam berbagai aspek pada waktu tertentu. Setiap aspek dalam kehidupan nasional
selalu berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungannya terutama dari aspek
dinamis sehingga menyebabkan setiap interaksi susah untuk dipantau karena
sangat kompleks dan berhubungan.
Dalam pembinaan sistem kehidupan
nasional diperlukan perhatian menyeluruh dari semua aspek kehidupan nasional
dalam bentuk model yang merupakan hasil dari penggambaran didunia nyata melalui
kesepakatan dari hasil analisa berdasarkan pada landasan teori-teori tentang
hubungan antar manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia atau masyarakat,
dan manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan dengan pemahaman
tersebut maka diperoleh gambaran bahwa ketahanan nasional berhubungan langsung
dengan hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.
Aspek
alamiah bersifat statis yang meliputi aspek dari geografi wilayah, penduduk,
dan sumber daya alam
2. Aspek sosial
bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam
1.
Pengaruh
Aspek Ideologi
1)
Pengertian
Ideologi
Kata
ideologi berasal dari bahasa latin (idea; daya cipta sebagai hasil
kesadaran manusia, dan logos; ilmu). Istilah ini diperkenalkan oleh
filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea)
manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai
keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya , terutama di bidang
politik.
Ideologi
juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman
disebut Weltanschauung). Biasanya ideologi selalu mengutamakan asas-asas
kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti
kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan.
Hal-hal yang
harus dipahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan
khas tentang pentingnya kerjasama antarmanusia dalam kerja, hubungan manusia
dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat
kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat kekhasan tersebut, ideologi bisa
saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerimanya, dan tidak
jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku, dan tidak berubah, serta menuntut
para pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
Ideologi
adalah suatu sistem pembulatan ajaran yang mempunyai nilai motivasi.
Dalam ideologi tekandung pula suatu ajaran tentang konsep dasar kehidupan
yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keberhasilan suatu ideologi tergantung
pada nilai yang dikandungnya tersebut dapat tidaknya memenuhi serta menjamin
semua aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai
anggota kelompok atau masyarakat.
2)
Lahir dan
Tumbuh Kembangnya Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh kembangnya ideologi, sekurang-kurangnya ada
2 (dua) pandangan.
Pandangan pertama:
Suatu
ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsur-angsur
tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep
tersebut kemudian mengakui adanya nilai dasar atau prinsip tertentu sehingga
nilai tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran dan dijadikan suatu pegangan
atau pedoman dalam menjalin kehidupan bersama-sama dalam bentuk norma-norma.
Menurut M. Syafaat Habib, ideologi lahir kemudian berkembang dari adanya
kepercayaan politik yan terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat
sebagai realitas historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma
–norma tersebut diperlukan seperangkat alat dari yang paling sederhana sampai
yang paling rumit.
Pandangan
kedua:
Suatu
ideologi merupakan hasil pemikiran para cendikiawan yang kemudian dijadiakan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya yang
pertama,Thomas Jefferson dengan mengamati berkembangnya situasi kehidupan
dengan menarik kesimpulan yang terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika
yang menganut sistem ideologi liberalisme atau individualisme, contoh kedua,
Karl Marx melahirkan pemikiran mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang menganut sistem ideologi komunisme.
3)
Hakikat dan
Fungsi Ideologi
Suatu ideologi pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas
kemampuan menahan diri dengan dunia kehidupannya. Antara ideologi dengan
kenyataan hidup masyarakat terjadi dialektis sehingga terjadinya timbak balik
yang terjadi dalam interaksi antar 2 pihak dimana yang satunya memacu ideology
untuk semakin realistis dan yang satunya mendorong masyarakat untuk semakin
seimbang.
Dengan demikian ideology bukan hanya teori pengetahuan semata tetapi
sesuatu yang diperhatikan menjadi suatu keyakinan. Ideology jelas menunutut
komitmen untuk mewujudkannya. Berikut ini adalah fungsi ideology:
1.
Strukutur
kognitif; yaitu seluruh pengetahuan berupa landasan uktuk memahami dunia dan
kejadian alamnya.
2.
Orientasi
dasar dengan membuka wawasan unutk memberi makna serta tujuan dalam kehidupan
manusia.
3.
Norma yang
menjadi pedoman dan pegangan untuk bertindak
4.
Bekal untuk
menemukan identitas
5.
Kekuatan
motivasi untuk mencapai tujuan
6.
Pendidikan
untuk berlaku dengan orientasi dan norma yang terkandung didalamnya
4)
Ideologi
sebagai Suatu Sistem
Ideologi
dapat dirumuskan sebagai cara berpikir masyarakat dalam mewujudkan suatu
kehidupan. Dapat juga dikatakan sebagai identitas bangsa atau kepribadian
bangsa. Ideology yang merupakan cara berpikir dalam semua aspek kehidupan maka
mula-mula diambil dari kenaytan yang ada (induktif) dalam suatu sistem menjadi
(deduktif) dengan diterapkannya kembali dalam segala aspek. Ideologi biasanya
adalah sistem tertutup (deduktif-induktif
). Apabila suatu masyarakat mengngunakan idoelogi tertentu maka masyarakat tersebut menggunakan sistem deduktif, yaitu seluruh kehidupan manusia baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-hari bersumber pada nilai dari ideology yang dianutnya.
). Apabila suatu masyarakat mengngunakan idoelogi tertentu maka masyarakat tersebut menggunakan sistem deduktif, yaitu seluruh kehidupan manusia baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-hari bersumber pada nilai dari ideology yang dianutnya.
Ideology
mengandung pengertian harus menegara yaitu nilai-nilai yang dikandugnya diatur
oleh negara. Jadi sesungguhnya negaralah yang mengatur warga negaranya dan
untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
5)
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
Secara teoritis filosofis, ideology bersumber pada suatu sistem falsafat
dan merupakan pelaksanaan sistem falsafat itu. Berdasarkan asas teoritis
tersebut maka yang terkandung pada pancasila adalah fisafat yang berkembang
dalam sosial budaya Indonesia.
Nilai pancasila telah terkristalisasi yang dianggap sebagai nilai dasar dan
sari-sari budaya bangsa. Dengan demikian nilai-nilai pancasila telah menjiwai
dan memberikan watak (kepribadian, identitas), pengakuan atas kedudukan
pancasila sebagai filsafat.
Pancasila mencerminkan nilai dalam hubungannya dengan ajaran ketuhanan,
kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan, dan musyawarah serta keadilan sosial.
6)
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Yaitu berbagai konsep dari ideology lain terutama liberalism seperti hak
asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualism pemerintahan, serta konsekuensi
logis sistem operasi liberal.
Semua konsep dari suatu ideologi lahir secara deduktif logis dari nilai
intrinsic ideology tertentu. Contoh, nilai intrinsic ideology liberalisme
adalah kebebasan individu, nilai intrinsic ideologi komunisme adalah hubungan
produksi, dan ideology pancasila adalah kebersamaan.
2.
Perkembangan Konsep Geostrategi
Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama
kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena
seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and
building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni
sebagai pembangunan jiwa bangsa. [1]
Berikut beberapa tahapan geostrategi
Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi
Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD)
Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu
dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan
territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di
Indonesia. [1]
2. Pada tahun 1965-an Lembaga
Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju
dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa
sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga
pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak
lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal
dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya. [1]
3. Sejak tahun 1972 Lembaga
Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia
yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi
geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi
ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional. [1]
4. Terhitung mulai tahun 1974
geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional
sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. [1]
3. Keberhasilan
Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki
dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah
NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki semangat
perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan
ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli
terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia
baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut,
karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal
itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar
serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan
tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan
nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
SUMBER:
Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Erlangga
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
http://geostrategi-indonesia.blogspot.com/
http://jakaasmaraf.blogspot.com/2015/01/senin-22-januari-2015-makalah-pkn.html
20.27 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.
