BAB11. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A.   Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.

Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.

Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
B.   Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

C.   Pengertian Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
– Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
– Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
– Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
D.   Pengambilan Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
E.   Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
F.    Distribusi Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga
G.  Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
H.  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
·         Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·         Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html

BAB10. KETAHANAN NASIONAL



1.     PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Berdasarkan pengertian dari ketahanan nasional dan kondisi dari kehidupan nasional Indonesia, ketahanan nasioanal Indonesia merupakan gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada waktu tertentu. Setiap aspek dalam kehidupan nasional selalu berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungannya terutama dari aspek dinamis sehingga menyebabkan setiap interaksi susah untuk dipantau karena sangat kompleks dan berhubungan.
Dalam pembinaan sistem kehidupan nasional diperlukan perhatian menyeluruh dari semua aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil dari penggambaran didunia nyata melalui kesepakatan dari hasil analisa berdasarkan pada landasan teori-teori tentang hubungan antar manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia atau masyarakat, dan manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan dengan pemahaman tersebut maka diperoleh gambaran bahwa ketahanan nasional berhubungan langsung dengan hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.     Aspek alamiah bersifat statis yang meliputi aspek dari geografi wilayah, penduduk, dan sumber daya alam
2.     Aspek sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam

1.     Pengaruh Aspek Ideologi
1)         Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia, dan logos; ilmu). Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya , terutama di bidang politik.
Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung). Biasanya ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan.
Hal-hal yang harus dipahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas tentang pentingnya kerjasama antarmanusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat kekhasan tersebut, ideologi bisa saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerimanya, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku, dan tidak berubah, serta menuntut para pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
Ideologi adalah suatu sistem pembulatan ajaran yang mempunyai nilai motivasi.  Dalam ideologi tekandung pula suatu ajaran tentang konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keberhasilan suatu ideologi tergantung pada nilai yang dikandungnya tersebut dapat tidaknya memenuhi serta menjamin semua aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok atau masyarakat.
2)         Lahir dan Tumbuh Kembangnya Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh kembangnya ideologi, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pandangan.
Pandangan pertama:
Suatu ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsur-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep tersebut kemudian mengakui adanya nilai dasar atau prinsip tertentu sehingga nilai tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran dan dijadikan suatu pegangan atau pedoman dalam menjalin kehidupan bersama-sama dalam bentuk norma-norma. Menurut M. Syafaat Habib, ideologi lahir kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yan terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitas historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma –norma tersebut diperlukan seperangkat alat dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit.
Pandangan kedua:
Suatu ideologi merupakan hasil pemikiran para cendikiawan yang kemudian dijadiakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya yang pertama,Thomas Jefferson dengan mengamati berkembangnya situasi kehidupan dengan menarik kesimpulan yang terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang menganut sistem ideologi liberalisme atau individualisme, contoh kedua, Karl Marx melahirkan pemikiran mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menganut sistem ideologi komunisme.
3)         Hakikat dan Fungsi Ideologi
Suatu ideologi pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuan menahan diri dengan dunia kehidupannya. Antara ideologi dengan kenyataan hidup masyarakat terjadi dialektis sehingga terjadinya timbak balik yang terjadi dalam interaksi antar 2 pihak dimana yang satunya memacu ideology untuk semakin realistis dan yang satunya mendorong masyarakat untuk semakin seimbang.
Dengan demikian ideology bukan hanya teori pengetahuan semata tetapi sesuatu yang diperhatikan menjadi suatu keyakinan. Ideology jelas menunutut komitmen untuk mewujudkannya. Berikut ini adalah fungsi ideology:
1.     Strukutur kognitif; yaitu seluruh pengetahuan berupa landasan uktuk memahami dunia dan kejadian alamnya.
2.     Orientasi dasar dengan membuka wawasan unutk memberi makna serta tujuan dalam kehidupan manusia.
3.     Norma yang menjadi pedoman dan pegangan untuk bertindak
4.     Bekal untuk menemukan identitas
5.     Kekuatan motivasi untuk mencapai tujuan
6.     Pendidikan untuk berlaku dengan orientasi dan norma yang terkandung didalamnya

4)         Ideologi sebagai Suatu Sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai cara berpikir masyarakat dalam mewujudkan suatu kehidupan. Dapat juga dikatakan sebagai identitas bangsa atau kepribadian bangsa. Ideology yang merupakan cara berpikir dalam semua aspek kehidupan maka mula-mula diambil dari kenaytan yang ada (induktif) dalam suatu sistem menjadi (deduktif) dengan diterapkannya kembali dalam segala aspek. Ideologi biasanya adalah sistem tertutup (deduktif-induktif
). Apabila suatu masyarakat mengngunakan idoelogi tertentu maka masyarakat tersebut menggunakan sistem deduktif, yaitu seluruh kehidupan manusia baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-hari bersumber pada nilai dari ideology yang dianutnya.
Ideology mengandung pengertian harus menegara yaitu nilai-nilai yang dikandugnya diatur oleh negara. Jadi sesungguhnya negaralah yang mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.

5)         Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Secara teoritis filosofis, ideology bersumber pada suatu sistem falsafat dan merupakan pelaksanaan sistem falsafat itu. Berdasarkan asas teoritis tersebut maka yang terkandung pada pancasila adalah fisafat yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.
Nilai pancasila telah terkristalisasi yang dianggap sebagai nilai dasar dan sari-sari budaya bangsa. Dengan demikian nilai-nilai pancasila telah menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas), pengakuan atas kedudukan pancasila sebagai filsafat.
Pancasila mencerminkan nilai dalam hubungannya dengan ajaran ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan, dan musyawarah serta keadilan sosial.

6)         Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Yaitu berbagai konsep dari ideology lain terutama liberalism seperti hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualism pemerintahan, serta konsekuensi logis sistem operasi liberal.
Semua konsep dari suatu ideologi lahir secara deduktif logis dari nilai intrinsic ideology tertentu. Contoh, nilai intrinsic ideology liberalisme adalah kebebasan individu, nilai intrinsic ideologi komunisme adalah hubungan produksi, dan ideology pancasila adalah kebersamaan.


2.     Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. [1]

Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia. [1]
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya. [1]
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional. [1]
4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. [1]

3.     Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1.        Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.        Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

SUMBER:
Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Erlangga
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
http://geostrategi-indonesia.blogspot.com/
http://jakaasmaraf.blogspot.com/2015/01/senin-22-januari-2015-makalah-pkn.html

Easily Interested in Many Things

Fernanda Dyah Ayuningtyas
Lihat profil lengkapku

Gunadarma University

Gunadarma University
gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.