BAB2
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
1) Negara
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota,
sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk
mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Ø Definisi negara menurut beberapa
tokoh
a) Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh
sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
b) Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan
desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
c)
Hugo de
Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
d) Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
e) Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
f) Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
g) Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign
(kedaulatan).
h) M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau
suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah
tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
i)
Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
dengan cara paksa.
j)
Fr.
Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi secara
garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang
dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan
aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
·
Unsur-unsur
negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh
apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak
berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara
menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu
negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan
pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta
besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga
negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga
negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali
karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk.
Seperti hal-hal berikut:
·
Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa
dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin
dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka
dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap
mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi
darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya
suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu
negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut:
·
Kedaulatan
kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap
rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·
Kedaulatan
keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur
tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
·
Dalam artii
luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·
Dalam arti
sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
2) Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat.
Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu
pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
·
Ernest Renan
(Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki
kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok
manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama.
·
Otto Bauer
(Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang
yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini
umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama,
memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam
suatu pemerintahan yang berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa
bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan
latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada
hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·
Perasaan
senasib sepenanggungan.
·
Karakter
yang sama.
·
Adat
istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu
kesatuan wilayah.
·
Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA
NEGARA .
·
Warga
negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang
menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang
yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur
negara.
·
Dimana
unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu
faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan
sebagai suatu negara.
·
Faktor
tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang
pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu
negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara
yang lain.
·
Dalam UUD
1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga
negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
·
Membahas
singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi
setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai
warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut
diatas.
·
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan
tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang
terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul
dikemudian hari.
·
Hak
setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara
yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
·
Hak
tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang
berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan
aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar
hukum negara Republik Indonesia.
·
Adapun
hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
·
Hak ini
adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
·
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan
dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada
pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Hak ini
yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah,
padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
·
Artinya
sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak
yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor
lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau
kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam
melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan
itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi
tetap saja dijajah!
c. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·
Setiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga
negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara
yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri
negara.
·
Pasal 27
ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
·
Sudah
jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan
negara”.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
·
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
·
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
·
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Daftar
pustaka:
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo
Media Pratama
Abubakar,suardi
dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju
Masyarakat Madani.Jakarta: Yudistira
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
http://dariusernanto.blogspot.com/2015/03/pengertian-bangsa-negara-serta-hak.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar