BAB13. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Otonomi daerah
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua
nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar
itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela
negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
MASYARAKAT
MADANI
Wacana masyarakat madani mulai
popular sekitar awal tahun 90-an di Indonesia dan masih terdengar asing pada
sebagian dari kita. Konsep ini awalnya
berkembang di Barat, dan berakhir setelah lama terlupakan dalam perdebatan wacana sosial modern, dan kemudian mengalami
revitalisasi terutama ketika Eropa timur
dilanda gelombang reformasi di
tahun-tahun pertengahan 80-an hingga
90-an. Mengenai wacana tentang masyarakat madani masih dalam perdebatan, namun
beberapa kalangan ada yang berpendapat
bahwa masyarakat madani adalah persamaan dari kata civil society.
Civil Society sebagai sebuah konsep
yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang
mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan
masyarakat industri kapitalis.
Menurut Nurcholish Madjid, kata "Madinah" berasal
dari bahasa Arab “Madaniyah” yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat
madani berasosiasi pada masyarakat yang beradab.
Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa istilah masyarakat
madani merujuk kepadamasyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi di Madinah
yaitu daerah yang bernama Yastrib yang kemudian di ubah menjadi Madinah yang
pada hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang
berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa di kota itu. ciri-ciri mendasar masyarakat yang dibangun
oleh Nabi adalah egaliterisme, penghargaan terhadap orang berdasarkan prestasi
(bukan kesukuan, keturunan dan ras), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat
penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan musyawarah.
Istilah masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan
oleh Dato Anwar Ibrahim ketika berkunjung ke Indonesia, dalam ceramahnya pada sinponsium
nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal 26 September
1995, memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society.
Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial
yang subur yang di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Penerjemahan civil society
menjadi masyarakat madani didasari oleh konsep kota Ilahi, kota peradaban atau masyarakat
kota dan di sisi lain pemaknaan itu juga dilandasi oleh konsep al-Mujtama’
al-Madani yang dikenalkan oleh Naqwib al-Attas
Secara umum masyarakat madani dapat diartikan sebagai
suatu masyarakat atau institusi yang mempunyai ciri-ciri antara lain :
Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain dan
menjujung tinggi norma dan etika yang telah disepakati bersama-sama.
SUMBER:
·
Adi Suryadi Culla. Masyarakat
Madani : pemikiran, Teori dan Relevansinya dengan Cita-Cita Reformasi, cet
I, 3
·
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. Pendidikan Kewargaan, Demokrasi. HAM dan Masyarakat Madani. Cet. I,
142
·
Nurcholish Madjid. Menju
Masyarakat Madani : Jurnal Ulumul Qur’an. No 2/VII/1996, 51-55
·
Culla. Masyarakat
Madani, 193-194
·
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. Pendidikan Kewargaan, 140
·
M Din
Syamsuddin. Etika Agama dalam Membangun
Masyarakat Madani. Cet I, vii
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar