BAB13. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Otonomi daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju



Implementasi Politik dan Strategi Nasional

a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.

KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
  4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
  5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
  6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

MASYARAKAT MADANI

Wacana masyarakat madani mulai popular sekitar awal tahun 90-an di Indonesia dan masih terdengar asing pada sebagian dari kita. Konsep ini  awalnya berkembang di Barat, dan berakhir setelah lama terlupakan dalam  perdebatan wacana sosial modern, dan kemudian mengalami revitalisasi  terutama ketika Eropa timur dilanda  gelombang reformasi di tahun-tahun  pertengahan 80-an hingga 90-an. Mengenai wacana tentang masyarakat madani masih dalam perdebatan, namun beberapa kalangan ada yang  berpendapat bahwa masyarakat madani adalah persamaan dari kata civil society.
Civil Society sebagai sebuah konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
Menurut Nurcholish Madjid, kata "Madinah" berasal dari bahasa Arab “Madaniyah” yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani berasosiasi pada masyarakat yang beradab.
Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa istilah masyarakat madani merujuk kepadamasyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi di Madinah yaitu daerah yang bernama Yastrib yang kemudian di ubah menjadi Madinah yang pada hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di kota itu. ciri-ciri mendasar masyarakat yang dibangun oleh Nabi adalah egaliterisme, penghargaan terhadap orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan dan ras), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan musyawarah.
Istilah masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan oleh Dato Anwar Ibrahim ketika berkunjung ke Indonesia, dalam ceramahnya pada sinponsium nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal 26 September 1995, memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani didasari oleh konsep kota Ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota dan di sisi lain pemaknaan itu juga dilandasi oleh konsep al-Mujtama’ al-Madani yang dikenalkan oleh Naqwib al-Attas
Secara umum masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi yang mempunyai ciri-ciri antara lain : Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain dan menjujung tinggi norma dan etika yang telah disepakati bersama-sama.





SUMBER:
·         Adi Suryadi Culla. Masyarakat Madani : pemikiran, Teori dan Relevansinya dengan Cita-Cita Reformasi, cet I, 3
·         PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. Pendidikan Kewargaan, Demokrasi. HAM dan Masyarakat Madani. Cet. I, 142
·         Nurcholish Madjid. Menju Masyarakat Madani : Jurnal Ulumul Qur’an. No 2/VII/1996, 51-55
·         Culla. Masyarakat Madani, 193-194
·         PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. Pendidikan Kewargaan, 140
·        M Din Syamsuddin. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. Cet I, vii

0 komentar:

Posting Komentar

Easily Interested in Many Things

Fernanda Dyah Ayuningtyas
Lihat profil lengkapku

Gunadarma University

Gunadarma University
gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.