Peraturan dan Regulasi
Peraturan dan Regulasi
Peraturan
ialah segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang sifatnya mengikat
sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Regulasi
bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan mengguanakan
aturan maupun pembatasan. Regulasi dapat muncul dalam berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hokum yang diumumkan oleh pemerintah yang berkuasa,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan dan organisasi internasional, Regulasi sosial salah satu contohnya
norma. pertimbangan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
Menurut
UU no 19 tentang Hak Cipta pada pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif yang
dipegang Pencipta untuk mengumumkan Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang undang
yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Lingkup hak cipta
terdiri pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pada Pasal 12 ayat (1)
UU Hak Cipta menentukan macam macam ciptaan yang diberikan hak cipta secara
mendetail. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini
sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar
yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta
Perlindungan hak cipta harus
diwujudkan dalam bentuk nyata. Caranya dengan mendaftarkan ciptaannya.
Pendaftaran ciptaan adalah suatu kewajiban dalam mendapatkan hak cipta.
Kemudian dengan mendaftarkan ciptaan, akan mendapat surat pencatatan ciptaan
yang menjadi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan apabila di suatu
waktu terdapat sengketa terhadap ciptaan tersebut.
Pembatasan hak cipta. Yang tidak
dinggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah lagu kebangsaan dan lambang Negara
yang asli, pengumuman yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah, pembuatan
berita actual dari kantor berita dan sebagainya dengan sumber yang disebutkan
secara lengkap
Pendaftaran hak cipta dalam daftar
umum ciptaan tidak mengandung pengesahan atas isi dari ciptaan yang terdaftar. Pendaftaran
dilakukan atas permohonan oleh pencipta yang diajukan kepada direktorat jenderal
dengan melampirkan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa indonesia
1.
segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang
sifatnya mengikat sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan
bersama adalah definisi dari…
a.
peraturan
b. regulasi
c. norma
d. undang-undang.
2.
bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan
mengguanakan aturan maupun pembatasan adalah definisi dari…
a. peraturan
b.
regulasi
c. norma
d. undang-undang
3.
siapakah pemegang hak cipta?
a. Pencipta
b. pihak
yang menerima hak tersebut dari Pencipta
c. pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
d.
semua
benar
4.
yang tidak termasuk sebagai pelanggran hak cipta
adalah?
a. lagu
kebangsaan dan lambang
Negara yang asli
b. pengumuman
yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah
c. pembuatan
berita actual dari kantor berita
d.
benar
semua
5.
pendaftaran hak cipta diajukan kepada siapa?
a.
Direktorat
jenderal
b. Menteri
ESDM
c. Menteri
keuangan
d. Semuanya
salah
Sumber:
23.32 | | 0 Comments
Standar Manajemen
STANDAR
MANAJEMEN
Standar manajemen ialah kerangka tugas, tata kerja dan system
manajemen dan standar kerja yang dibuat dalam bidang kelembagaan, usaha serta
keuangan. Secara spesifik akan dijabarkan menjadi standar manajemen mutu. Standar
manajemen mutu ialah standar yang dibuat dalam rangka mendukung standarisasi
pada setiap kualitas produk yang dihasilkan oleh perusahaan, maka dari itu
timbul lah organisasi internasional yang menangani perihal standarisasi yang
disebut dengan Internasional Organization
for Standardization (ISO).
Internasional Organization for
Standardization (ISO) bertugas sebagai badan organisasi internasional yang
menetapkan standar internasional yang terdiri dari beberapa badan standarisasi
nasional pada tiap negara. Internasional
Organization for Standardization (ISO) berdiri pada tanggal 23 februari
1947. Tugas ISO adalah sebagai penetap standar di bidang industri dan komersil
dunia, ISO juga berperan sebagai jaringan institusi standar nasional dari 148
negara
ISO 9000 adalah standar untuk sistem
manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional yang berperan pada bidang standardisasi. ISO 9000
dikeluarkan oleh International Organization for Standardization Technical
Committee (ISO/TC) 176 pada tahun 1987 yang berperan sebagai penetapan standar
sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap
lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to
date dan relevan untuk organisasi.
1. adanya
prosedur yang melingkupi semua proses penting pada bisnis
2. adanya
pengawasan dalam proses pembuatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka
memastikan bahwa system yang telah diterapkan akan menghasilkan produk-produk
berkualitas
3. cara
penyimpanan data dan arsip penting perusahaan dengan baik
4. adanya
pemeriksaan kualitas pada barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari
unit-unit yang rusak ataupun cacat, dengan disertai tindakan perbaikan apabila
dibutuhkan
5. peninjauan
keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri secara teratur.
Menurut Nasution pada 2010
dengan penerapan TQM maka usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam menambah
nilai jual produknya akan mengalami perbaikan dari segi produk, jasa, tenaga
kerja, proses dan lingkungan sekitar
SMK3 adalah struktur, tanggung jawab,
praktik dan prosedur sumber daya perusahaan untuk menerapkan manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (ILO 1998). Menurut Permenaker 05/MEN/1996,
SMK3 adalah sistem manajemen secara menyeluruh yang mencakup struktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pengendalian
risiko yang berkenaan dengan kegiatan kerja, untuk terciptanya tempat keja yang
aman, efisien dan produktif.
Jika menurut Suardi tahun 2005 manfaat
dari penerapan SMK3 adalah alat untuk mencapai kesehatan tenaga kerja dan upaya
dalam mencegah dan mengilangkan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja
. Adapun manfaat dari penerapan SMK3 yaitu:
1. Melindungi
karyawan
2. Memperlihatkan
kepatuhan pada peraturan dan undang-undang
3. Mengurangi biaya
4. Membuat sistem
manajemen yang efektif
5. Meningkatkan
kepercayaan dan kepuasan pelanggan
Standar
OHSAS 18000 adalah bagian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja
yang dibuat organisasi internasional dalam rangka membantu organisasi
mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja. Suatu
perusahaan diharuskan memiliki standar OHSAS 18000 karena penting bagi
keselamatan kerja di perusahaan tersebut. Penerapan OHSAS 18000 akan berdampak
positif pada perusahaan yaitu akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar
dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat
kecelakaan.
Menurut Kuhre tahun 1996 Standar
manajemen lingkungan atau biasa disebut SML bersifat sukarela tetapi konsumen
menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Penerapan
sertifikasi ISO 14000 disebut sebagai tindakan yang akan berdampak dalam mengangkat citra positif perusahaan dan
memperoleh kepercayaan dari konsumen. Maka dari itu pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML) yang berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan
merupakan suatu beban melainkan sebuah kebutuhan bagi produsen.
1.
kerangka tugas, tata kerja dan system manajemen dan standar kerja
yang dibuat dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan adalah definisi dari…
a.
standar
manajemen
b. standar mutu
c. standar
perusahaan
d. standar
pekerja
2.
standar yang dibuat dalam rangka mendukung standarisasi pada
setiap kualitas produk yang dihasilkan oleh perusahaan adalah definisi dari…
a. standar
manajemen
b.
standar mutu
c. standar
perusahaan
d. standar
pekerja
3.
sistem
manajemen secara menyeluruh yang mencakup struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pengendalian risiko yang
berkenaan dengan kegiatan kerja, untuk terciptanya tempat keja yang aman,
efisien dan produktif adalah definisi dari…
a.
SMK3
b. standar mutu
c. standar
perusahaan
d. standar
pekerja
4.
standar untuk sistem manajemen mutu adalah…
a. Standar
OHSAS 18000
b. ISO 14000
c.
ISO 9000
d. ISO 8000
5.
standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang
dibuat organisasi internasional dalam rangka membantu organisasi mengendalikan
resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja adalah…
a.
Standar
OHSAS 18000
b. ISO 14000
c. ISO 9000
d. ISO 8000
Sumber:
·
Devi,
Yulifa. 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pada PT. Suka Jaya Makmur, Kalimantan Barat . Bogor: Institut Pertanian Bogor
diunduh pada http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/61771/1/E12ydd.pdf
19.56 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.
