Peraturan dan Regulasi

          Peraturan dan Regulasi

            Peraturan ialah segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang sifatnya mengikat sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama.
            Regulasi bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan mengguanakan aturan maupun pembatasan. Regulasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hokum yang diumumkan oleh pemerintah yang berkuasa, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan dan organisasi internasional, Regulasi sosial salah satu contohnya norma. pertimbangan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
            Menurut UU no 19 tentang Hak Cipta pada pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dipegang Pencipta untuk mengumumkan Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang undang yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
            Lingkup hak cipta terdiri pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pada Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan macam macam ciptaan yang diberikan hak cipta secara mendetail. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta
            Perlindungan hak cipta harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Caranya dengan mendaftarkan ciptaannya. Pendaftaran ciptaan adalah suatu kewajiban dalam mendapatkan hak cipta. Kemudian dengan mendaftarkan ciptaan, akan mendapat surat pencatatan ciptaan yang menjadi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan apabila di suatu waktu terdapat sengketa terhadap ciptaan tersebut.
            Pembatasan hak cipta. Yang tidak dinggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah lagu kebangsaan dan lambang Negara yang asli, pengumuman yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah, pembuatan berita actual dari kantor berita dan sebagainya dengan sumber yang disebutkan secara lengkap
            Pendaftaran hak cipta dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung pengesahan atas isi dari ciptaan yang terdaftar. Pendaftaran dilakukan atas permohonan oleh pencipta yang diajukan kepada direktorat jenderal dengan melampirkan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa indonesia

1.      segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang sifatnya mengikat sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama adalah definisi dari…
a.      peraturan
b.      regulasi
c.       norma
d.      undang-undang.

2.      bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan mengguanakan aturan maupun pembatasan adalah definisi dari…
a.       peraturan
b.     regulasi
c.       norma
d.      undang-undang

3.      siapakah pemegang hak cipta?
a.       Pencipta
b.      pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta
c.       pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
d.     semua benar

4.      yang tidak termasuk sebagai pelanggran hak cipta adalah?
a.       lagu kebangsaan dan lambang Negara yang asli
b.      pengumuman yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah
c.       pembuatan berita actual dari kantor berita
d.     benar semua
5.      pendaftaran hak cipta diajukan kepada siapa?
a.      Direktorat jenderal
b.      Menteri ESDM
c.       Menteri keuangan
d.      Semuanya salah
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Easily Interested in Many Things

Fernanda Dyah Ayuningtyas
Lihat profil lengkapku

Gunadarma University

Gunadarma University
gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.