Peraturan dan Regulasi
Peraturan dan Regulasi
Peraturan
ialah segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang sifatnya mengikat
sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Regulasi
bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan mengguanakan
aturan maupun pembatasan. Regulasi dapat muncul dalam berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hokum yang diumumkan oleh pemerintah yang berkuasa,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan dan organisasi internasional, Regulasi sosial salah satu contohnya
norma. pertimbangan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
Menurut
UU no 19 tentang Hak Cipta pada pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif yang
dipegang Pencipta untuk mengumumkan Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang undang
yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Lingkup hak cipta
terdiri pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pada Pasal 12 ayat (1)
UU Hak Cipta menentukan macam macam ciptaan yang diberikan hak cipta secara
mendetail. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini
sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar
yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta
Perlindungan hak cipta harus
diwujudkan dalam bentuk nyata. Caranya dengan mendaftarkan ciptaannya.
Pendaftaran ciptaan adalah suatu kewajiban dalam mendapatkan hak cipta.
Kemudian dengan mendaftarkan ciptaan, akan mendapat surat pencatatan ciptaan
yang menjadi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan apabila di suatu
waktu terdapat sengketa terhadap ciptaan tersebut.
Pembatasan hak cipta. Yang tidak
dinggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah lagu kebangsaan dan lambang Negara
yang asli, pengumuman yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah, pembuatan
berita actual dari kantor berita dan sebagainya dengan sumber yang disebutkan
secara lengkap
Pendaftaran hak cipta dalam daftar
umum ciptaan tidak mengandung pengesahan atas isi dari ciptaan yang terdaftar. Pendaftaran
dilakukan atas permohonan oleh pencipta yang diajukan kepada direktorat jenderal
dengan melampirkan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa indonesia
1.
segala sesuatu yang disepakati oleh bersama yang
sifatnya mengikat sekelompok orang maupun lembaga untuk mencapai suatu tujuan
bersama adalah definisi dari…
a.
peraturan
b. regulasi
c. norma
d. undang-undang.
2.
bersifat pengendali perilaku manusi ataupun masyarakat dengan
mengguanakan aturan maupun pembatasan adalah definisi dari…
a. peraturan
b.
regulasi
c. norma
d. undang-undang
3.
siapakah pemegang hak cipta?
a. Pencipta
b. pihak
yang menerima hak tersebut dari Pencipta
c. pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
d.
semua
benar
4.
yang tidak termasuk sebagai pelanggran hak cipta
adalah?
a. lagu
kebangsaan dan lambang
Negara yang asli
b. pengumuman
yang sengaja di perbanyak oleh pemerintah
c. pembuatan
berita actual dari kantor berita
d.
benar
semua
5.
pendaftaran hak cipta diajukan kepada siapa?
a.
Direktorat
jenderal
b. Menteri
ESDM
c. Menteri
keuangan
d. Semuanya
salah
Sumber:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar