Profesi & Profesionalisme
Profesi & Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang
memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus.
Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki
keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung
dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan
orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen
terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan demi
kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012).
Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki
pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal
tersebut, maka istilah “profesionalisme kedokteran (medical professionalism)”
telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam
praktik kedokteran (Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme
yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme
kedokteran. Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang
rumit dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al,
2010). Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan
etika dalam dunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006).
Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002)
profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan
masyarakat. Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai
pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta
pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani
pasien dan masyarakat. Arnold dan Stern (2006) memberikan definisi bahwa
profesionalisme ditunjukkan melalui sebuah dasar kompetensi klinis, kemampuan
berkomunikasi, pemahaman etika dan hukum yang dibangun oleh harapan untuk
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme: excellence (keunggulan), humanism
(humanisme), accountability (akuntabilitas), altruism (altruisme).
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang
desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari
manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan
sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan
ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan
desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai
dari suatu sistem. Teknik Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki
performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran
ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap
lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan
manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen
sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan
dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara
lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri
mengaturagar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif,
efektif dan efisien
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian,
etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulancmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan
atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu
“profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi
untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah
profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan
“pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang
berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan”
saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
“panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama
unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus
memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”.
Kedua-duanya harus menyatu. Berkaitan
dengan profesionalisme ini ada dua pokok yang menarik perhatian dari keterangan
Encyclopedia-Nya Prof, Talcott Parsons mengenai profesi dan profesionalisme
itu.
PERTAMA
ialah bahwa manusia-manusia profesional tidak dapat di golongkan
sebagai
kelompok “kapitalis” atau kelompok “kaum buruh”. Juga tidak dapat
dimasukkan
sebagai kelompok “administrator” atau “birokrat”.
KEDUA
ialah : bahwa manusia-manusia profesional merupakan suatu kelompok tersendiri, yang bertugas memutarkan roda
perusahaan, dengan suatu leadership
status.
Jelasnya mereka merupakan lapisan kepemimpinan dalam memutarkan roda
perusahaan
itu. Kepemimpinan di segala tingkat, mulai dari atasan, melalui yang
menengah
sampai ke bawah.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.
Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi
berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan
darinya
merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL
1:
Dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu
berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat
luas secara bertanggung jawab.
PASAL
2:
Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai
keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan
Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil
terbaik.
PASAL
3:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan
dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi
yang efisien dan optimal dalam segenap
upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL
4:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL
5:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi,
bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri
di Indonesia (http://istmi.or.id).
1. profesionalisme didefinisikan
sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat. Pengertian profesionalisme
menurut…
a. Talcott
Parsons
b. Brennan
c. Wear Dan Aultman
d. Arnold Dan Stern
2. “profession” mengandung dua unsur. Yaitu…
a. Pertama
unsur pekerjaan dan kedua unsur keahlian
b.
Pertama unsur keahlian dan kedua unsur
panggilan.
c. Pertama unsur panggilan dan kedua
unsur pekerjaan
d. Pertama
unsur kecakapan dan kedua unsur kemampuan
3. Profesionalisme adalah sebutan yang
mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
a. mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan
b. pertumbuhan dan pengembangan
pembangunan
c. senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
d. menjalankan pekerjaannya, dan juga
kematangan etik
4. Profesionalisme berasal dari akar
kata
a.
“profil”
b.
“provoke”
c.
“profesional”
d.
“profesi”
5. Anggota profesi diatur oleh kode
etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan…
a.
integritas
dan moral
b.
Altruism
c.
dukungan
demi kesejahteraan masyarakat
d.
benar semua
Sumber:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar