Profesi & Profesionalisme


Profesi & Profesionalisme


Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan demi kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012).
Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal tersebut, maka istilah “profesionalisme kedokteran (medical professionalism)” telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam praktik kedokteran (Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme kedokteran. Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika dalam dunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006).
Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental  dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk  senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat. Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani pasien dan masyarakat. Arnold dan Stern (2006) memberikan definisi bahwa profesionalisme ditunjukkan melalui sebuah dasar kompetensi klinis, kemampuan berkomunikasi, pemahaman etika dan hukum yang dibangun oleh harapan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme: excellence (keunggulan), humanism (humanisme), accountability (akuntabilitas), altruism (altruisme).
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem. Teknik Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak  terhadap lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri mengaturagar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif, efektif dan efisien
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulancmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan  demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak  membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.  Berkaitan dengan profesionalisme ini ada dua pokok yang menarik perhatian dari keterangan Encyclopedia-Nya Prof, Talcott Parsons mengenai profesi dan profesionalisme itu.
PERTAMA ialah bahwa manusia-manusia profesional tidak dapat di golongkan
sebagai kelompok “kapitalis” atau kelompok “kaum buruh”. Juga tidak dapat
dimasukkan sebagai kelompok “administrator” atau “birokrat”.
KEDUA ialah : bahwa manusia-manusia profesional merupakan suatu kelompok  tersendiri, yang bertugas memutarkan roda perusahaan, dengan suatu leadership
status. Jelasnya mereka merupakan lapisan kepemimpinan dalam memutarkan roda
perusahaan itu. Kepemimpinan di segala tingkat, mulai dari atasan, melalui yang
menengah sampai ke bawah.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan
darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang  efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).

1.     profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat. Pengertian profesionalisme menurut…
a.      Talcott Parsons
b.     Brennan
c.      Wear Dan Aultman
d.     Arnold Dan Stern

2.     “profession” mengandung dua unsur. Yaitu…
a.      Pertama unsur pekerjaan dan kedua unsur keahlian
b.     Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan.
c.      Pertama unsur panggilan dan kedua unsur pekerjaan
d.     Pertama unsur kecakapan dan kedua unsur kemampuan

3.     Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental  dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
a.      mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan
b.     pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
c.      senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
d.     menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik

4.     Profesionalisme berasal dari akar kata
a.      “profil”
b.     “provoke”
c.      “profesional”
d.     “profesi”

5.     Anggota profesi diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan…
a.      integritas dan moral
b.     Altruism
c.      dukungan demi kesejahteraan masyarakat
d.     benar semua

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Easily Interested in Many Things

Fernanda Dyah Ayuningtyas
Lihat profil lengkapku

Gunadarma University

Gunadarma University
gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.