ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
Dalam memulai suatu bisnis pengusaha melakukan pemilihan jenis badan usaha yang akan dilakukan sebagai sarana usahanya tergantung peluang yang didapatkan. Dalam pendirian usahanya, penguasaha memerlukan pengurusan seperti izin usaha, izin perusahaan. Sarana usaha yang paling banyak didirikan adalah Perseroan terbatas (PT), karena sifatnya yaitu
Dalam memulai suatu bisnis pengusaha melakukan pemilihan jenis badan usaha yang akan dilakukan sebagai sarana usahanya tergantung peluang yang didapatkan. Dalam pendirian usahanya, penguasaha memerlukan pengurusan seperti izin usaha, izin perusahaan. Sarana usaha yang paling banyak didirikan adalah Perseroan terbatas (PT), karena sifatnya yaitu
1. berbentuk
badan hukum persekutuan,
2. kumpulan
modal ataupun saham
3. kekayaan
usahanya terpisah dari kekayaan perseronya
4. Pemegang
modal ataupun saham punya tanggung jawab yang terbatas
5. fungsi
antara pemegang saham dan pengurus atau direksi dipisahkan
6. orang yang
berfungsi sebagai pengawas adalah komisaris
7. Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Berikut
ini adalah prosedur yang akan dijalani oleh para penguasaha dalam usahanya
mendirikan PT secara umum sbb:
1. Pemesanan
nama
2. Pembuatan
akta Notaris
3. Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI)
4. Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha.
6. Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Pada waktu pendaftaran, asli-asli
dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman
pada BNRI
Standar
umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan terdapat dalam Kontrak kerja. Kontrak kerja bertujuan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Berikut ini beberapa hal pokok yang
wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan. Dalam
surat kontrak kerja akan tertulis jabatan yang akan Anda duduki. terdapat job
deskripsi dengan tujuan agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda
tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan pekerjaan terlalu berat.
Informasi mengenai Gaji. terdapat nominal gaji yang akan diterima, pastikan pula cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan. Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja. Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bias menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
Informasi mengenai Gaji. terdapat nominal gaji yang akan diterima, pastikan pula cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan. Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja. Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bias menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
1. suatu
perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis adalah pengertian dari…
a.
kontrak
bisnis
b.
pengangkatan
c.
aspek
bisnis
d.
pendirian
bisnis
2.
berikut ini
adalah kontrak bisnis internasional…
a.
Perjanjian
Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
b.
perjanjian
Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hukum Indonesia dengan bank
asing
c.
Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement)
d. Benar
semua
3.
Sifat dari
PT adalah…
a. berbentuk
badan hukum persekutuan,
b. kumpulan
modal ataupun saham
c. kekayaan
usahanya terpisah dari kekayaan perseronya
d.
benar
semua
4. beberapa
yang terkandung dalam kontak kerja adalah…
a.
Pengangkatan.
b.
Informasi mengenai Gaji
c.
Benar semua
d.
Salah semua
5.
Sarana
usaha yang paling banyak didirikan adalah…
a.
CV
b.
PT
c.
UD
d.
Pabrik
Sumber:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar