Profesi & Profesionalisme
Profesi & Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang
memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus.
Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki
keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung
dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan
orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen
terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan demi
kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012).
Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki
pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal
tersebut, maka istilah “profesionalisme kedokteran (medical professionalism)”
telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam
praktik kedokteran (Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme
yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme
kedokteran. Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang
rumit dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al,
2010). Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan
etika dalam dunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006).
Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002)
profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan
masyarakat. Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai
pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta
pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani
pasien dan masyarakat. Arnold dan Stern (2006) memberikan definisi bahwa
profesionalisme ditunjukkan melalui sebuah dasar kompetensi klinis, kemampuan
berkomunikasi, pemahaman etika dan hukum yang dibangun oleh harapan untuk
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme: excellence (keunggulan), humanism
(humanisme), accountability (akuntabilitas), altruism (altruisme).
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang
desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari
manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan
sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan
ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan
desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai
dari suatu sistem. Teknik Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki
performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran
ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap
lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan
manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen
sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan
dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara
lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri
mengaturagar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif,
efektif dan efisien
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian,
etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulancmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan
atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu
“profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi
untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah
profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan
“pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang
berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan”
saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
“panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama
unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus
memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”.
Kedua-duanya harus menyatu. Berkaitan
dengan profesionalisme ini ada dua pokok yang menarik perhatian dari keterangan
Encyclopedia-Nya Prof, Talcott Parsons mengenai profesi dan profesionalisme
itu.
PERTAMA
ialah bahwa manusia-manusia profesional tidak dapat di golongkan
sebagai
kelompok “kapitalis” atau kelompok “kaum buruh”. Juga tidak dapat
dimasukkan
sebagai kelompok “administrator” atau “birokrat”.
KEDUA
ialah : bahwa manusia-manusia profesional merupakan suatu kelompok tersendiri, yang bertugas memutarkan roda
perusahaan, dengan suatu leadership
status.
Jelasnya mereka merupakan lapisan kepemimpinan dalam memutarkan roda
perusahaan
itu. Kepemimpinan di segala tingkat, mulai dari atasan, melalui yang
menengah
sampai ke bawah.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.
Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi
berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan
darinya
merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL
1:
Dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu
berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat
luas secara bertanggung jawab.
PASAL
2:
Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai
keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan
Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil
terbaik.
PASAL
3:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan
dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi
yang efisien dan optimal dalam segenap
upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL
4:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL
5:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi,
bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri
di Indonesia (http://istmi.or.id).
1. profesionalisme didefinisikan
sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat. Pengertian profesionalisme
menurut…
a. Talcott
Parsons
b. Brennan
c. Wear Dan Aultman
d. Arnold Dan Stern
2. “profession” mengandung dua unsur. Yaitu…
a. Pertama
unsur pekerjaan dan kedua unsur keahlian
b.
Pertama unsur keahlian dan kedua unsur
panggilan.
c. Pertama unsur panggilan dan kedua
unsur pekerjaan
d. Pertama
unsur kecakapan dan kedua unsur kemampuan
3. Profesionalisme adalah sebutan yang
mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
a. mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan
b. pertumbuhan dan pengembangan
pembangunan
c. senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
d. menjalankan pekerjaannya, dan juga
kematangan etik
4. Profesionalisme berasal dari akar
kata
a.
“profil”
b.
“provoke”
c.
“profesional”
d.
“profesi”
5. Anggota profesi diatur oleh kode
etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan…
a.
integritas
dan moral
b.
Altruism
c.
dukungan
demi kesejahteraan masyarakat
d.
benar semua
Sumber:
18.29 | | 0 Comments
Etika dan Profesi
Etika dan Profesi
Para filsuf berpendapat bahwa etika profesi merupakan
norma atau standar yang sah untuk mengatur perilaku professional dalam hubungan
dengan klien atau bukan klien, etika itu haruslah identic dengan moralitas
biasa atau intensifikasi dari moralitas itu. Dengan menuntut bagi diri mereka
sendiri hak khusus untuk mengambil etika dari janji untuk melayani sesame,
profesi telah kehilangan legitimasi.
Etika
berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya.
Maryani T. Dan Ludigdo (2001) mendefinisikan etika sebagai, “Seperangkat aturan
atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau
segolongan manusia atau masyarakat atau profesi”. Menurut Sukamto, 1991 dalam
Suraida, (2005: 118) etika secara umum didefinisikan sebagai nilai-nilai
tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku
yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Disini akan dipaparkan perbedaan dari ketiga istilah
tersebut. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos
dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang
baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik.
Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket
berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat
beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia. Sedangkan kata ‘etika’
dalam kamus besar bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi
waktu
luang.
Terdapat definisi
profesi menurut beberapa ahli seperti berikut ini:
SCHEIN,
E.H (1962) mengemukakan bahwa profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan
yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya
yang khusus di masyarakat.
HUGHES,
E.C (1963) berendapat bahwa profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik
dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
DANIEL
BELL (1973) berpendapat bahwa profesi adalah aktivitas intelektual yang
dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak
formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang
bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan
etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide,
kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan
adanya tingkatan dalam masyarakat
PAUL
F. COMENISCH (1983) berpendapat bahwa profesi adalah "komunitas
moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama,
Struktur atau ciri profesi tidak dapat diselidiki dengan
menggunakan bahan-bahan dari sejarah, sosiologi, teori politik dan ekonomi
untuk menguraikan apa yang senyatanya ada dalam praktek, harapan dan tujuan
kaum professional, klien, masyarakat dimana profesi itu ada. Profesi bukanlah
ciptaan asal-asalan masyarakat atau pelaku haus kekuasaan, melainkan merupakan
praktek yang dengan teliti disusun untuk mengabdi pada klien secara sah. Terdapat
beberapa ciri khas dari profesi. Berikut ini adalah ciri khas nya:
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih
dahulu ada izin khusus
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
1. profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
adalah definisi profesi dari
a.
SCHEIN, E.H
b.
HUGHES, E.C
c.
DANIEL BELL
d. PAUL F. COMENISCH
2. Berikut
ini adalah ciri profesi, kecuali…
a.
Sebagai tata cara atau adat, sopan
santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan
baik sesama manusia
b.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
c.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
d.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
3. Berikut
ini adalah arti etika menurut Bertens, kecuali…
a.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak)
b.
kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi
c.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
d.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
4. Berikut ini adalah nilai kemanusiaan
yng terdapat pada profesi, kecuali…
a.
Keselamatn
b.
Keamanan
c.
Pengetahuan
d.
Kelangsungan
hidup
5. Secara etimologis kata etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu
a.
ethos dan ethikos
b.
ethios
dan ethikos
c.
ethos
dan ethicos
d.
ethios
dan ethicos
Sumber:
landasan etika profesi 2000 daryl Koehn,
Daryl. 2000. Landasan Etika Profesi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
11.38 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Easily Interested in Many Things
- Fernanda Dyah Ayuningtyas
Diberdayakan oleh Blogger.
